Kamis 07 Mei 2026, Wakajati DIY, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., memimpin Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Tindak Pidana Umum dengan Pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul, atas nama tersangka “GP” yang diduga melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional/Baru) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian biasa
Tersangka “GP” pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB diduga mengambil 1 unit telepon genggam milik korban “YEP” saat berada di Toko Aneka Berkah, Kwarasan Tengah, Kedungkeris, Nglipar, Gunungkidul. Saat korban lengah menyiapkan umpan cacing, tersangka mengambil HP yang berada di atas etalase toko dan menyimpannya ke dalam tas tanpa izin korban. Setelah meninggalkan lokasi menuju tempat pemancingan, tersangka mematikan ponsel tersebut karena terdapat beberapa panggilan masuk. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000.
Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara. Perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah adanya perdamaian dan pemaafan tanpa syarat dari korban dan keluarga korban kepada tersangka, sebagaimana dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 4 Mei 2026. Penyelesaian perkara ini juga mendapat respons positif dari keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat guna menghindari stigma negatif dan pembalasan.
Ekspose diikuti Aspidum Kejati DIY, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati DIY, serta secara virtual zoom oleh Kajari Gunungkidul, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H. dan jajaran.






