
7 PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG RI TAHUN 2025, SEBAGAI PEDOMAN BAGI SATUAN KERJA DAN INSAN ADHAYAKSA DI SELURUH INDONESIA UNTUK MENGOPTIMALKAN TUGAS DAN KEWENANGAN KEJAKSAAN, YAITU ;
- Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
- Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
- Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
- Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
- Terapkan secara cermat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
- Wujudkan pola pembentukan insan adhyaksa yang terstandarisasi, profesional serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
- Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.

