FGD tentang Penghitungan Pidana Uang Pengganti dan Denda dalam Rangka Penyelamatan Aset Tahun 2026

oleh -15 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri Gunungkidul Hadiri FGD tentang Penghitungan Pidana Uang Pengganti dan Denda dalam Rangka Penyelamatan Aset Tahun 2026

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Alfian Listya Kurniawan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Rahmat Harfi Wirayanu, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel The Royal Alana Yogyakarta.

Kegiatan ini membahas penerbitan Surat Penetapan Pidana Penjara Pengganti (SP-4) sebagai bagian dari penghitungan pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi serta denda dalam perkara tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman dan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya terkait penghitungan pidana uang pengganti dan denda, guna mendukung optimalisasi pemulihan serta penyelamatan aset negara pada tahun 2026.

Kejaksaan Negeri Gunungkidul berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan profesionalisme dalam penegakan hukum demi mewujudkan kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan negara

No More Posts Available.

No more pages to load.