Selamat Datang di fitur layanan Kelompok Rentan Kejaksaan Negeri Gunungkidul
Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyediakan layanan khusus bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan.
Adapun layanan tersebut adalah sebagai berikut :
- Bagi Penyandang Disabilitas yang dikarenakan suatu sebab harus hadir sebagai saksi dan kesulitan mengakses transportasi, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyediakan fasilitas antar jemput bagi saksi tersebut untuk datang ke tempat persidangan dan mengantarkannya ke rumah kembali.
- Bagi Penyandang Disabilitas yang memerlukan layanan lainnya (Konsultasi Hukum, Penerangan Hukum, Pengaduan, Menebus Tilang) jika kesulitan dalam mengakses transportasi, Petugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul akan mempertimbangkan untuk memberikan layanan di tempat ybs atau fasilitas antar jemput, setelah mempelajari situasi dan keadaan Penyandang Disabilitas.
(kendaraan untuk fasilitas antar jemput) - Untuk kemudahan bagi petugas dan memaksimalkan layanan bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan diharapkan Para Penyandang Disabilitas baik secara sendiri-sendiri maupun melalui Pendamping atau keluarganya membuat janji layanan atau order dengan mengisi formulir dibawah ini






