Pengumuman Lelang Barang Rampasan Negara
Pada tanggal 17 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Gunungkidul melalui perantara
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Yogyakarta akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang
Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai berikut :
Sebidang Tanah seluas 449m2
Letter C yang terletak di Padukuhan Pokak, Kalurahan Karangawen, Kapanewon Giri Subo, Kabupaten Gunungkidul, tercatat a.n. Pokarto.






