Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Gedhong Pracimasana

oleh -510 Dilihat
oleh

Pemerintah Daerah DIY bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12). Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam penguatan sistem pemidanaan yang berorientasi pada kemanfaatan sosial dan pemulihan hubungan kemasyarakatan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi menjaga keseimbangan kehidupan bersama. Pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan nasional dari pendekatan retributif menuju rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sariada menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial. Ia menekankan bahwa pelaksanaannya memerlukan peran aktif pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai mitra strategis Kejaksaan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, Direktur Operasional dan Jaringan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), Suwarsito, pejabat utama Kejaksaan Tinggi DIY dan Kepala Kejaksaan Negeri se-DIY, serta para Bupati dan Wali kota se-DIY.
.

No More Posts Available.

No more pages to load.