Penerangan Hukum Program Jaga Desa

oleh -348 Dilihat
oleh

Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaga Desa dengan tema “Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan” pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Kalurahan Dadapayu, Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini diikuti oleh Lurah Dadapayu, perangkat kalurahan, para dukuh, serta Bamuskal Dadapayu, dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai narasumber, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Surya Hermawan, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait pengadaan barang dan jasa di kalurahan sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul dan regulasi LKPP, guna mencegah terjadinya penyimpangan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.