Pengembalian Barang Bukti

oleh -2315 Dilihat
oleh
Pada hari Senin, Tanggal 09 Oktober 2023, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, mengembalikan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n terdakwa ARMEN Als PARMIN Bin PANGAT PAWITOREJO berupa : 1 (satu) buah KBM L-300 no Plat R- 1816 – ND warna Hitam Nomor Rangka L300DP233887 Nomor Mesin 4D56C596131 tahun 1995; 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor kendaraan KBM L-300 No. Plat R- 1816 – ND warna Hitam Nomor Rangka L300DP233887 Nomor Mesin 4D56C596131 tahun 1995; dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan bermotor L-300 no Plat R- 1816 – ND warna Hitam Nomor Rangka L300DP233887 Nomor Mesin 4D56C596131 tahun 1995, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negari Wonosari Nomor : 65/Pid.B/2023/PN Wno tanggal 28 Agustus 2023, dikembalikan kepada Saksi YOSSI UMARA .

Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara CEPAT dan SIGAP serta GRATIS tanpa ada biaya apapun.

No More Posts Available.

No more pages to load.