Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Gunungkidul Dedy Santosa, S.H. melakukan pengembalian barang bukti Di Pantai Sadeng yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n RINO AJI PRASETIO Bin SUKIRNO berupa :
-1 (satu) Unit Kapal Motor dengan warna lambung biru, kombinasi warna merah dan putih, dengan tulisan HANANIA 01 di bagian kanan kiri tempat kemudi (ruang nahkoda)
-1 (satu) alat pancing jenis rawe
-1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan dengan Nomor Surat No: A.e 12 /HNSI/Cp/I/2021
yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Kabupaten Cilacap yang ditanda tangani Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Kabupaten Cilacap,
yang menerangkan bahwa :WARDOYO, Ngawi, 02 Juli 1965, Jl. Penyu Timur, Rt/Rw 001/013, Kel. Tegal Kamulyan, Cilacap, Pemilik Kapal,
Nama Kapal: HANANIA 01. sesuai dengan Putusan PN Nomor : 88/Pid.Sus/2022/PN Wno tanggal 13 Oktober 2022 kepada WARDOYO. Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara cepat dan sigap serta Gratis tanpa ada biaya apapun. (22/11/2022






