Pengembalian Barang Bukti oleh Petugas Pengelola Barang Bukti dan Rampasan Kejari Gunungkidul

oleh -1489 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2024, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, mengembalikan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n terdakwa M. KHARISMA ANUGRAH berupa : 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 V1 dengan nomor seri : 91.034255; 1 (satu) buah Magazine senjata laras panjang SS1 V1 dan 18 (delapan belas) butir peluru tajam caliber 5,56 mm, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negari Wonosari Nomor : 75/Pid.B/2023/PN Wno Tanggal 12 Oktober 2023 , dikembalikan kepada Polsek Girisubo yang diperintahkan kepada JARWO WINARNO .

Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara CEPAT dan SIGAP serta GRATIS tanpa ada biaya apapun.

No More Posts Available.

No more pages to load.