Penghentian penuntutan perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

oleh -138 Dilihat
oleh

Rabu (26/11/2025), Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum mengenai permohonan penghentian penuntutan perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Perkara yang diajukan meliputi perkara narkotika dengan tersangka berinisial HS, dan perkara penelantaran anak dengan tersangka DJS dan TN.

Acara diikuti oleh Wakajati DIY Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., Aspidum Kejati DIY Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., Koordinator, para Kasi dan jaksa fungsional, serta Kajari Gunungkidul, Agung Sugiharto, S.Kom., S.H. beserta jajaran.

Hasil penelitian berkas menunjukkan bahwa perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3), (6) Perja RJ Nomor 15 Tahun 2020 PERJA Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, dengan pertimbangan antara lain :
– Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
– Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
– Korban telah memaafkan dan bersedia berdamai.
– Tersangka menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatan.
– Pada perkara narkotika, tersangka positif menggunakan narkotika, bukan bagian jaringan peredaran, dan merupakan pengguna akhir.
– Ada jaminan keluarga bahwa tersangka akan menjalani rehabilitasi.
– Masyarakat merespons positif penyelesaian melalui keadilan restoratif.

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, JPU menilai perkara layak dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
.

No More Posts Available.

No more pages to load.