Penyerahan Pembayaran Restitusi

oleh -2243 Dilihat
oleh

Pada Hari Rabu tanggal 08 November 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Gunungkidul dilaksanakan Penyerahan Pembayaran Restitusi Dalam Perkara Tindak Pidana An. Terpidana M. Kharisma Anugrah Kepada Keluarga Korban.

Hadir pada Kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Jaksa Eksekutor,Lapas Kelas IIB Wonosari, Keluarga Korban dan Keluarga Terpidana.

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) sebagaimana Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : A.227.R/KEP/SMP-LPSK/IX TAHUN 2023 tanggal 11 September 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi, diperoleh hasil perhitungan Restitusi sebesar Rp. 197.636.500,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah), yang selanjutnya oleh karena Terdakwa sudah menyerahkan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada saat di dalam persidangan, maka kemudian Majelis Hakim menjadikannya sebagai pengurang dan memutuskan Membebankan Pembayaran Restusi kepada Terdakwa sebesar Rp. 157.636.500,- (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.