Pra-ekspose Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

oleh -361 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Pra-ekspose Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh tersangka inisial D yang melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Slamet Jaka Mulyana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Agung Sugiharto, S.Kom., S.H. beserta jajaran, dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta.

Berdasarkan pra-ekspose tersebut, seluruh hadirin meyetujui untuk perkara dapat dimintakan persetujuan peyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.