Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyerahkan barang bukti dan dua orang tersangka profesi Lurah (MG) dan Carik (KL)

oleh -711 Dilihat
oleh
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menyerahkan barang bukti dan dua orang tersangka profesi Lurah (MG) dan Carik (KL) dalam perkara Dugaan Penyimpangan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop tahun 2022 s.d 2024 dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Berdasarkan hasil inspeksi, kerugian keuangan kalurahan berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 418.276.470, (empat ratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Bahwa penyidik sebelumnya telah menyita uang tunai 171.014.500 (seratus tujuh puluh satu juta empat belas ribu lima ratus rupiah) dari penguasaan perangkat kalurahan bohol sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.