Kamis (06/03/2025) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menetapkan satu orang Tersangka profesi sebagai Direktur Utama PT. Pueser Bumi Sejahtera (PT. PBS) berinisial THR dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Adanya Perbuatan Penyalahgunaan Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Kabupaten Gunungkidul tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.
Telah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Terdapat barang bukti berupa 25 dokumen yang selanjutnya diserahkan bersama dengan tersangka dari Kejari Gunungkidul kepada penuntut umum. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tahapan berikutnya yakni persiapan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Yogyakarta.






