Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD)

oleh -2041 Dilihat
oleh

Senin (30/12/2024) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah menetapkan satu orang Tersangka profesi Lurah Non-aktif berinisial SHM dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) pada Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan hasil inspeksi, kerugian Negara ditotal mencapai Rp506,7 juta. Sementara SHM sendiri telah mengeruk keuntungan mencapai Rp40 juta.

Terdapat barang bukti berupa 120 dokumen terkait bidang tanah TKD tersebut yang diserahkan bersama dengan tersangka dari Kejari Gunungkidul kepada penuntut umum. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, tahapan berikutnya yakni persiapan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Yogyakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.