Kinerja Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik yang dilaksanakan pada Kamis (17/09/2026). Salah satu hal yang menjadi sorotan positif adalah sinergi yang solid antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengawal penanganan perkara di wilayah DIY.
Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro disambut langsung oleh Kepala Kejati DIY, Sri Kuncoro, Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono, serta Kepala BNNP DIY Brigjen Pol. Faried Zulkarnaen di Kantor Kejati DIY.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Struktural di lingkungan Kejati DIY, Kajari Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., beserta para Kajari se-DIY.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Koordinasi yang erat sejak tahap penyidikan hingga penuntutan dinilai penting untuk memastikan konstruksi hukum dan pembuktian dapat berjalan secara profesional.
Dede Indra Permana Soediro turut menyampaikan bahwa koordinasi serta pelimpahan berkas perkara antara Polda DIY dan Kejati DIY telah berjalan dengan sangat baik dan kompak.
Apresiasi tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Kejati DIY untuk terus mempertahankan sekaligus memperkuat integrasi sejak tahap awal penanganan perkara. Dengan harmonisasi antarlembaga penegak hukum yang semakin kuat, proses peradilan di Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif dan terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.




