Laporan Kinerja Kejaksaan Negeri Gunungkidul Periode Triwulan III Tahun 2026

oleh -7 Dilihat
oleh

Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan, Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab penting untuk
memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat serta melaporkan
pencapaian kinerja secara terbuka. Proses penyusunan LKj ini berpedoman
kepada Peraturan Presiden 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kejaksaan RI.

Sebagai wajah pemerintah di bidang penegakan hukum, Kejaksaan Negeri
Gunungkidul telah melaksanakan penegakan hukum yang ideal di wilayah
Gunungkidul dengan mengkombinasikan nilai kepastian hukum, kemanfaatan
dan keadilan. Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga terus berupaya
menghadirkan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah,
yang berarti mengupayakan pendekatan keadilan restoratif untuk perkara
ringan serta tegas dan tajam dalam pengungkapan kasus – kasus korupsi
sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Tentunya hal ini menjadi
cita-cita kita bersama dalam membangun Indonesia yang selaras dengan VisiMisi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029 yaitu
“Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”.

Berikut Laporan Kinerja Kejari Gunungkidul

No More Posts Available.

No more pages to load.