Pada hari Kamis, 16 Juli 2026 bertempat di Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Ni Made Sukreni Gadis Bali, S.H., M.H. selaku Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum telah melaksanakan Pendampingan Hukum berupa Monitoring dan Evaluasi dilapangan terhadap Kegiatan Dana Keistimewaan Desa Mandiri Budaya terkait Desa Mandiri Pangan dan Padat Karya pada Kalurahan Bendung Tahun Anggaran 2026.
Adapun pendampingan ini dilaksanakan dengan tujuan agar memitigasi atau mengurangi risiko hukum serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tepat mutu, sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.








