Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

oleh -2027 Dilihat
oleh

Senin, 23 Desember 2024 pukul 09.30 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor: PRINT- 271/M.4.13/Kpa.5/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Wno Tanggal 12 Februari 2024 An. Anak IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI alias ITONG Bin EDI SUSANTO sampai dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 114/Pid.B/2024/PN Wno Tanggal 12 Desember 2024 A.n Terpidana GERRY AULIARIAN Bin GUNAWAN (sesuai daftar lampiran). Bahwa pemusnahan barang bukti untuk melaksanakan perintah yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Wno Tanggal 12 Februari 2024 An. Anak IHSANURIZQI MUHAMMAD ABDUL DZAKI alias ITONG Bin EDI SUSANTO sampai dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 114/Pid.B/2024/PN Wno Tanggal 12 Desember 2024 A.n Terpidana GERRY AULIARIAN Bin GUNAWAN (sesuai daftar lampiran).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Para Kasi dan Kasubsi, Pegawai Kejaksaan Negeri Gunungkidul, serta stakeholder yang menjadi tamu undangan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara :
– Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender.
– Untuk baju, celana, bungkus rokok dan lain-lainnya dibakar sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan.
– Barang bukti berupa miras dengan kemasan botol kaca dihancurkan dengan cara digilas dengan mesin stum

No More Posts Available.

No more pages to load.