Pemusnahan Barangbukti Bidang PABB Kejari Gunungkidul

oleh -5 Dilihat
oleh

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta.

Barang rampasan yang dimusnahkan berjumlah 235 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima) barang yang terdiri dari 8 (Delapan) jenis barang rampasan, terdiri dari:
1) Pakaian sebanyak 62 (Enam Puluh Dua) Potong.
2) Obat-obatan terdiri dari a) Pil berwarna putih berlogo “Y” / pil sapi sebanyak 1.975 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Butir; b) Trihexyphenidyl sebanyak 95 (Sembilan Puluh Lima) Butir; c) Hexymer sebanyak 10 (Sepuluh) Butir.
3) Narkotika dan Psikotropika jenis ganja, tembakau sintetis, Alprazolam, Calmlet Alprazolam, dan e) Euforiss Clonazepam.
4) Handphone.
5) Senjata tajam.
6) Dokumen.
7) Minuman keras.
8) Barang Rampasan Lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan pada karakteristik masing-masing barang rampasan agar benar-benar hancur dan tidak dapat dipergunakan kembali:
Obat-obatan, Narkotika, dan Psikotropika dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan larutan air sabun dengan blender. Handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Minuman Keras (Miras) dimusnahkan dengan cara membuka segel botol dan melarutkan isinya dengan air sabun. Senjata Tajam dipotong-potong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin gerinda. Pakaian, Dokumen, dan Barang Rampasan Lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah yang aman.

No More Posts Available.

No more pages to load.