Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil T.A. 2025

oleh -824 Dilihat
oleh

Pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, telah dilaksanakan kegiatan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil T.A. 2025 dengan peserta sebanyak 15 orang. Kegiatan PBB dibimbing langsung oleh personel Kodim 0730/Gunungkidul.

Adapun tujuan dilaksanakannya PBB tersebut yakni dalam rangka pembinaan, pengenalan, serta sebagai upaya untuk menumbuhkan rasa disiplin bagi para CPNS.

No More Posts Available.

No more pages to load.