Penjatuhan pidana tambahan dari Pengadilan Negeri Wonosari berupa mengumumkan identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

oleh -2882 Dilihat
oleh

Bahwa Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Wonosari terhadap terdakwa SUKIRNO Bin PAIMAN (Alm), yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana sebagai orang tua dengan kekerasan , memaksa anak, bersetubuh dengan nya. Selain melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Wonosari berupa pidana penjara, Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga telah melaksanakan penjatuhan pidana tambahan dari Pengadilan Negeri Wonosari berupa mengumumkan identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.