Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Berencana

oleh -2450 Dilihat
oleh

Hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, bertempat di Pengadilan Negeri Wonosari dilaksanakan sidang lanjutan perkara Pembunuhan Berencana An. terdakwa ERW dan AA yang telah memasuki agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunungkidul.

-Dalam Sidang Pembacaan Tuntutan tersebut, JPU menuntut terdakwa ERW dan AA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” DAN “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak hingga menyebabkan mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum
-Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa Pidana Mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.