Sosialisasi Penanganan Laporan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System)

oleh -4 Dilihat
oleh

Kejati DIY ikuti Sosialisasi Penanganan Laporan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) pada Rabu, 13 Mei 2026. Sosialisasi dibuka oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Rini Triningsih, S.H., M.H. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Whistle Blowing System (WBS) oleh narasumber Andika Romadhona, S.H., M.H.Li., selaku Pemeriksa Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Bidang Pengawasan Kejati DIY. Kegiatan ini diikuti oleh para Kasi dan Kasubbag serta staf pada semua bidang di lingkup Kejati DIY dan Kejari se-DIY.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan yang dirancang untuk mengungkap dugaan penyimpangan, tindak pidana korupsi, serta pelanggaran kode etik di dalam suatu organisasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Di lingkungan Kejaksaan RI, sistem ini diperkuat oleh PERJAK No. 3 Thn. 2020 yang mengatur bahwa laporan diproses melalui Unit Penanganan Pelaporan (UPP) dengan durasi telaah maksimal 14 hari kerja. Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara pelapor WBS dengan Justice Collaborator (JC) menurut Pasal 37 ayat (2) UNCAC; jika WBS adalah pelapor pelanggaran, maka JC adalah saksi pelaku yang bukan merupakan pelaku utama namun bersedia mengakui perbuatannya dan bekerja sama untuk mengungkap kejahatan tersebut.

Aspek krusial dari sistem WBS adalah pemberian jaminan perlindungan komprehensif kepada pelapor (Whistle Blower) untuk menciptakan rasa aman dan saling percaya. Perlindungan ini mencakup kerahasiaan identitas, keamanan fisik serta psikis, dan payung hukum yang kuat bagi pihak yang memberikan informasi terkait pelanggaran hukum. Selain perlindungan keselamatan, sistem ini juga menjamin aspek administratif untuk mencegah tindakan diskriminatif di lingkungan kerja, seperti memastikan pelapor tidak dipecat, tidak dimutasi secara sepihak, atau mengalami penurunan pangkat akibat laporan yang diajukannya.
.

No More Posts Available.

No more pages to load.