Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta

oleh -387 Dilihat
oleh

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Agung Sugiharto, S.Kom., S.H., bersama dengan Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Dedy Santosa, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Adapun kegiatan telah dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. beserta rombongan.

Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi penanganan serta penyelesaian perkara tindak pidana umum sekaligus memberikan arahan terkait transformasi penuntutan.

Dalam arahannya, Dr. Undang Mugopal menegaskan pentingnya transformasi penuntutan untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045. Transformasi tersebut diarahkan pada penerapan hukum modern, efisien, terpadu, serta berbasis teknologi, dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

No More Posts Available.

No more pages to load.