Pelaksanaan Monev dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

oleh -528 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis, tanggal 2 Oktober 2025 Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima Pelaksanaan Monev dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum oleh Direktur E pada Jampidum, Sufari, S.H., M.Hum. beserta jajaran.

Prioritas dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) serta supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum meliputi:
1) Pelaksanaan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif), termasuk penerapan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai perwujudan asas Dominus Litis.
2) Pemberian asistensi terhadap penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana umum dan pengelolaan barang bukti.
3) Penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, seperti tindak pidana judi online, perdagangan orang, dan jenis perkara lainnya yang relevan.
4)Optimalisasi penggunaan aplikasi Case Management System (CMS).
5) Percepatan dan penyerapan anggaran perkara tindak pidana umum Tahun 2025 secara efektif dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.