Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia atas Alih Status PNS bagi pegawai dari RUPBASAN Kelas II Wonosari

oleh -476 Dilihat
oleh

Pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Agung Sugiharto, S.Kom., S.H., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia atas Alih Status PNS bagi pegawai dari RUPBASAN Kelas II Wonosari. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi yang telah dilakukan menyusul pengalihan pengelolaan RUPBASAN dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke Kejaksaan Republik Indonesia pada 22 Juli 2025.

Transformasi ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam reformasi kelembagaan: tidak hanya terkait aset dan manajemen, tetapi juga sumber daya manusia. Dengan alih status ini, para pegawai resmi bergabung ke dalam struktur Kejaksaan RI dan diharapkan dapat memperkuat Pemulihan Aset serta Pengelolaan Barang Bukti, khususnya pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

No More Posts Available.

No more pages to load.