Pada hari Senin, tanggal 15 September 2025, telah dilaksanakan upaya Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara oleh tersangka inisial D yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Upaya Perdamaian ini dilaksanakan di Rumah RJ “Dalem Aksal” yang beralamat di Kantor Kapanewon Ponjong.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Agung Sugiharto, S.Kom., S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Raka Buntasing Panjongko, S.H.,M.H.Li., Jaksa Fasilitator, Panewu Ponjong beserta jajaran, Penyidik Polsek Ponjong, dan tokoh Masyarakat dari pihak korban maupun tersangka.
Berdasarkan penelitian berkas perkara tersebut menurut pertimbangan JPU dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Tersangka mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukannya.
4. Penghindaran stigma negatif dan penghindaran pembalasan serta antara korban dan tersangka saling memaafkan.
5. Keluarga korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat merespon positif terjadinya Perdamaian antara tersangka dan korban.






