Bantuan Hukum Non Litigasi

oleh -1143 Dilihat
oleh

Pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025 telah dilaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa Negosiasi dengan Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Wonosari oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Heri Setiawan, S.H., M.H.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Bank Rakyak Indonesia (BRI) Cabang Wonosari kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul guna melaksanakan penagihan piutang pinjaman terhadap nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Wonosari.

No More Posts Available.

No more pages to load.