Pada hari Rabu (10/06/2026) Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Lurah Tahun 2026 bersama Bupati Gunungkidul dan Forkopimda, bertempat di Ruang Rapat Handayani, Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala OPD dan 16 Panewu yang nantinya daerah tersebut akan melaksanakan Pemilihan Lurah.
Dalam rapat tersebut, Kasi Intel menyampaikan terkait mekanisme Pemilihan Lurah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Rapat koordinasi tersebut merupakan langkah awal dalam menyongsong pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat kalurahan. Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan di 31 kalurahan dan menjadi pemilihan pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur masa jabatan lurah menjadi 8 tahun dan paling banyak 2 periode.
Momentum Pilur diharapkan dapat melahirkan pemimpin kalurahan yang berintegritas, mampu melayani masyarakat, memahami kebutuhan warganya, serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan di wilayahnya.






