Bidang Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, melakukan pengembalian dan pengantaran secara langsung

oleh -1848 Dilihat
oleh

Pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, melakukan pengembalian dan pengantaran secara langsung barang bukti ke 3 alamat pemilik yang masing-masing berlokasi di (Trowono B, Karangasem, Kep. Paliyan), (Tegalmulyo, Kepek, Kec.Wonosari) dan (Piyaman 1, Kal.Piyaman, Kec.Wonosari) Kab.Gunungkidul, yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n terdakwa ANDRI Bin YULI WANTORO berupa : 5 (lima) botol oli mesin matic merk AHM OIL MPX2 dan 2 (Dua) buah ban dalam sepeda motor merk IRC yang dikembalikan kepada ANDI SANTOSO, a.n terdakwa NUR BUDIANTO Bin WARDANI berupa : 1 (Satu) buah helm bogo warna coklat dikembalikan kepada SUKINI, dan a.n terdakwa YUNI SEPTIARSIH Binti ABANG MASSABRAN berupa : 1 (satu) Handphone merk OPPO Warna Putih Aseries milik Saksi Yulianti dalam kondisi rusak dan 1 (satu) buah mukena warna hitam dengan motif renda warna coklat muda yang dikembalikan kepada YULIANTI, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negari Wonosari Nomor : 30/Pid.B/2024/PN Wno Tanggal 14 Mei 2024 , 61/Pid.Sus/2024/PN Wno tanggal 11 Juli 2024 dan 21/Pid.B/2024/PN Wno tanggal 13 Mei 2024.

Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara CEPAT dan SIGAP serta GRATIS tanpa ada biaya apapun.

No More Posts Available.

No more pages to load.