Pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, melakukan pengembalian dan pengantaran secara langsung barang bukti ke 3 alamat pemilik yang masing-masing berlokasi di (Trowono B, Karangasem, Kep. Paliyan), (Tegalmulyo, Kepek, Kec.Wonosari) dan (Piyaman 1, Kal.Piyaman, Kec.Wonosari) Kab.Gunungkidul, yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n terdakwa ANDRI Bin YULI WANTORO berupa : 5 (lima) botol oli mesin matic merk AHM OIL MPX2 dan 2 (Dua) buah ban dalam sepeda motor merk IRC yang dikembalikan kepada ANDI SANTOSO, a.n terdakwa NUR BUDIANTO Bin WARDANI berupa : 1 (Satu) buah helm bogo warna coklat dikembalikan kepada SUKINI, dan a.n terdakwa YUNI SEPTIARSIH Binti ABANG MASSABRAN berupa : 1 (satu) Handphone merk OPPO Warna Putih Aseries milik Saksi Yulianti dalam kondisi rusak dan 1 (satu) buah mukena warna hitam dengan motif renda warna coklat muda yang dikembalikan kepada YULIANTI, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negari Wonosari Nomor : 30/Pid.B/2024/PN Wno Tanggal 14 Mei 2024 , 61/Pid.Sus/2024/PN Wno tanggal 11 Juli 2024 dan 21/Pid.B/2024/PN Wno tanggal 13 Mei 2024.
Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara CEPAT dan SIGAP serta GRATIS tanpa ada biaya apapun.






