Diskusi Publik “Memahami Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bagi Aparat Penegak Hukum”

oleh -1579 Dilihat
oleh

Pada hari Selasa 01 Oktober 2024 Kasi Pidum Kejari Gunungkidul menghadiri “Memahami Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi bagi Aparat Penegak Hukum se-Provinsi Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta.

Dalam rangka upaya peningkatan pemahaman penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi baik secara kontekstual rrtaupun praktik mengenai penyelenggaraan, penerapan, dan penegakan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

No More Posts Available.

No more pages to load.