Ekspose Permohonan Penyelesaian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

oleh -7 Dilihat
oleh

Pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, telah dilaksanakan Ekspose Permohonan Penyelesaian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka dengan Inisial LCA melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Perkara ini bermula Pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 bertempat di tempat tinggal Tersangka di wilayah Beji, Patuk, Gunungkidul Tersangka melakukan Penganiayaan kepada Korban SR yang masih kakak kandung Tersangka dengan menendang pada bagian wajah hingga mengakibatkan Korban mengalami rasa sakit pada bagian wajah korban sebagaimana hasil Visum et Repertum. Tersangka mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada Korban. Korban juga telah dengan ikhlas memaafkan perbuatan Tersangka dan dengan tanpa syarat, Korban menginginkan agar Perkara ini dapat diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Berdasarkan hal tersebut, menurut Jaksa Peneliti, perkara ini dapat dimohonkan untuk dilakukan Penyelesaian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Berdasarkan hasil ekspose dengan Kejati D.I.Yogyakarta yang dipimpin langsung oleh Wakajati D.I.Yogyakarta, menyetujui Permohonan Penyelesaian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka dengan Inisial LCA melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.