Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

oleh -21 Dilihat
oleh

Bahwa pada hari Kamis, 21 Mei 2026 Bertempat di Ruang Tahap II pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Heri Setiawan, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum telah menerima Penyerahan Tersangka “RWT” dan Barang Bukti dari Penyidik dalam perkara tindak pidana “Pengrusakan Barang milik orang lain” sekaligus telah melaksanakan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) Tersangka dengan didampingi oleh Advokat sebagaimana ketentuan Pasal 78 KUHAP 2025 oleh karena terpenuhinya syarat diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan/atau tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, selanjutnya Penuntut Umum dapat mengajukan Permohonan Sidang Tertentu ke Pengadilan Negeri Wonosari guna persidangan dapat dilaksanakan dengan Acara Pemeriksaan Singkat dengan tujuan untuk tercapainya persidangan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Adapun Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) merupakan mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana yang memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum selaku Dominus Litis dapat menerima pengakuan bersalah dari Terdakwa dalam suatu tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 78 KUHAP 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.