Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, telah dilaksanakan Kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) berupa Monitoring dan Evaluasi terhadap Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana milik desa (Pembangunan Anjungan Cerdas) pada Pemerintah Kalurahan Karangawen Kabupaten Gunungkidul tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Agung Sugiharto, S.Kom., S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Tomy Novendri, S.H., M.Kn., selaku Kepala Seksi Bidang Perdata dan TUN, Surya Hermawan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Bidang Intelejen, Heri Setiawan, S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi Perdata dan TUN, Ni Made Sukreni Gadis Bali, S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum, dan Okty Risa Makartia, S.H., selaku Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi.
Adapun pendampingan ini dilaksanakan dengan tujuan agar memitigasi atau mengurangi risiko hukum serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tepat mutu, sasaran, dan bermanfaat.






