Laporan Kinerja Kejaksaan Negeri Gunungkidul Periode Triwulan II Tahun 2026

oleh -165 Dilihat
oleh

Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara
di bidang penuntutan, Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab penting untuk
memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat serta melaporkan
pencapaian kinerja secara terbuka. Proses penyusunan LKj ini berpedoman
kepada Peraturan Presiden 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara
Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pedoman Jaksa Agung
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kejaksaan RI.
Sebagai wajah pemerintah di bidang penegakan hukum, Kejaksaan
Negeri Gunungkidul telah melaksanakan penegakan hukum yang ideal di
wilayah Gunungkidul dengan mengkombinasikan nilai kepastian hukum,
kemanfaatan dan keadilan. Kejaksaan Negeri Gunungkidul juga terus
berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis
ke bawah, yang berarti mengupayakan pendekatan keadilan restoratif untuk
perkara ringan serta tegas dan tajam dalam pengungkapan kasus – kasus
korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Tentunya hal ini
menjadi cita-cita kita bersama dalam membangun Indonesia yang selaras
dengan Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-
2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”.

Berikut Laporan Kinerja Kejaksaan Negeri Gunungkidul Triwulan II

Klik disini

No More Posts Available.

No more pages to load.