Menangkap SDPS, DPO yang terlibat dalam korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp569 miliar

oleh -1428 Dilihat
oleh

Pada tanggal 13 Juli 2025 Tim Gabungan Kejati DK Jakarta (Bidang Intelijen dan Pidana Khusus), dibantu Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul, menangkap SDPS, DPO yang terlibat dalam korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp569 miliar.

Setelah pemantauan intensif, SDPS diamankan bersama suaminya di Desa Gedungrejo, Karangmojo, Gunungkidul. Sebelumnya, tim menyisir rumah orang tua dan ipar tersangka, serta menyita uang tunai Rp1.075.603.000, perhiasan emas, logam mulia, dokumen, dan barang bukti elektronik. Saat ditangkap, SDPS juga membawa uang tunai Rp42.249.000.

Tanggal 14 Juli 2025, SDPS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Kejati DK Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.