Hari Rabu, Tanggal 29 Mei 2024 pukul 09.30 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor: PRINT- 370/M.4.13/Kpa.5/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 2/Pid.B/2023/PN Wno Tanggal 22 Februari 2023 An.Terpidana PRAMITA DIAH UTAMI Binti DIRAM sampai dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 24/Pid.Sus/2024/PN Wno Tgl 07 Mei 2024 A.n Terpidana BAYHAQI Alias BOY Bin ANWAR (sesuai daftar lampiran). Bahwa pemusnahan barang bukti untuk melaksanakan perintah yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 2/Pid.B/2023/PN Wno Tanggal 22 Februari 2023 An.Terpidana PRAMITA DIAH UTAMI Binti DIRAM sampai dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 24/Pid.Sus/2024/PN Wno Tgl 07 Mei 2024 A.n Terpidana BAYHAQI Alias BOY Bin ANWAR.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Para Kasi dan Kasubsi serta Pegawai Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara :
– Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender.
– Untuk baju, celana, bungkus rokok dan lain-lainnya dibakar sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan.
– Barang Bukti lainnya dipotong dengan gerendra sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan.






