Hari Selasa 5 Juli 2022 pukul 09.30 Wib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gunungkidul melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor: Print – 644/M.4.13/Kpa.5/07/2022 tanggal 4 Juli 2022.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi D.I.Yogyakarta Nomor : 98/PID.SUS/2021/PT YYK Tgl 08 Desember 2022 An. Terpidana ARDIYAN SAPUTRO Als BOMAN Bin SARJIMAN sampi dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 32/Pid.Sus/2022/PN Wno tgl 10 Mei 2022. An. Terpidana PATUH WAHONO Bin PAWIRO MADIYONO (Alm) (sesuai dartar lampiran. Bahwa pemusnahan barang bukti untuk melaksanakan perintah yang terdapat dalam Putusan PT Nomor : 98/PID.SUS/2021/PT YYK Tgl 08 Desember 2022 An. Terpidana ARDIYAN SAPUTRO Als BOMAN Bin SARJIMAN sampai dengan Nomor Putusan Pengadilan Negeri Wonosaria Nomor : 32/Pid.Sus/2022/PN Wno tgl 10 Mei 2022. An. Terpidana PATUH WAHONO Bin PAWIRO MADIYONO (Alm).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Plh. Kajari Gunungkidul Guntur Triyono, S.H.,M.H. , PN Wonosari diwakili oleh Panitera Muda Bapak Hery , BPOM Yogyakarta diwakili oleh Ibu Rosi , DPRD Tingat II Kab. Gunungkidul, Bapak Hery Nugroho, S.S. , Kepala Rupbasan Kelas II Wonosari, Bapak Ruh Harijadi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara :
– Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender.
– Untuk baju, buku, bungkus rokok dan lain-lainnya dibakar sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan.
– Barang Bukti lainnya dipotong dengan gerendra sampai tidak dapat dimanfaatkan/ digunakan.







