Penetapan Penyelesaian Penanganan Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul

oleh -20 Dilihat
oleh

Pada hari Rabu, 8 Juli 2026, telah dilaksanakan Penyerahan Surat Penetapan Penyelesaian Penanganan Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam perkara atas nama Livia Chika Amanda Binti Daryono yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Perkara tersebut bermula ketika tersangka menggunakan sandal milik anggota keluarganya hingga mengalami kerusakan. Saat korban menegur tersangka mengenai penggunaan sandal tersebut, terjadi adu mulut yang memicu emosi tersangka sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami rasa nyeri pada bagian wajah, namun tidak menyebabkan gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan hasil ekspose dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, telah disetujui terhadap perkara ini dapat dilakukan Penyelesaian Penuntuan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif. Selanjutnya permohonan Penyelesaian Penuntuan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara tersebut, telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Wonosari yang mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Penuntuan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.

No More Posts Available.

No more pages to load.