Pengembalian Barang Bukti

oleh -1852 Dilihat
oleh

Pada hari Senin, Tanggal 06 November 2023, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, mengembalikan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n terdakwa PARJIYO Als AGUS Bin HARGIYANTO berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Abu-Abu tahun 2016, No.Pol : AB 5490 OM, No.KA : MH1JFX119GK109391, No.Sin : JFX1E1107506, atas nama Suwasana raharja, alamat Ngondel Wetan, RT.001 RW. 006, Krambilsawit, Saptosari, Gunungkidul; 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario warna Abu-Abu tahun 2016, No.Pol : AB 5490 OM, No.KA : MH1JFX119GK109391, No.Sin : JFX1E1107506, atas nama Suwasana raharja, alamat Ngondel Wetan, RT.001 RW. 006, Krambilsawit, Saptosari, Gunungkidul; dan 1 (satu) buah Helm warna merah merk KYT, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negari Wonosari Nomor : 64/Pid.B/2023/PN Wno tanggal 07 Agustus 2023, dikembalikan kepada Saksi SUTARNO Bin MARTOREJO.

Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara CEPAT dan SIGAP serta GRATIS tanpa ada biaya apapun.

No More Posts Available.

No more pages to load.