Pada hari Kamis,tanggal 29 september 2022, Bidang Pengelola Barang Rampasan dan Barang Bukti, mengembalikan Barang Bukti Uang Titipan dalam Perkara Tindak Pidana Khusus,yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n Terpidana DWI HARTANTO Uang Sejumlah Rp. 8.901.000,- (Delapan Juta sembilan ratus satu ribu rupiah) Dikembalikan ke Pemerintah Kalurahan Getas.
.
Sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk tanggal 13 Mei 2022.
.
Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara cepat dan sigap serta GRATIS tanpa ada biaya apapun .
.
#kejaksaanri
#kejarigunungkidul
#kejatidiy
#barangbukti
.
Sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk tanggal 13 Mei 2022.
.
Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara cepat dan sigap serta GRATIS tanpa ada biaya apapun .
.
#kejaksaanri
#kejarigunungkidul
#kejatidiy
#barangbukti






