Pengembalian Barang Bukti

oleh -2743 Dilihat
oleh

Pada hari ini Rabu,tanggal 5 Oktober 2022, Bidang Pengelola Barang Rampasan dan Barang Bukti, mengembalikan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n Terpidana Dika Ratna Sari Bin Casono, Dkk berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario G 2028 ZA dan 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor merk Honda Vario AD G 2028 ZA, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 146/Pid.B/2019/PN Wno tanggal 23 Oktober 2022 kepada Dika Ratnasari Bin Casono.
Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara cepat dan sigap serta GRATIS tanpa ada biaya apapun.
#kejaksaanri

No More Posts Available.

No more pages to load.