Pengembalian Barang Bukti

oleh -2481 Dilihat
oleh

Pada hari Rabu, Tanggal 26 Oktober 2022, Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, mengembalikan Barang Bukti Di RUTAN II B Wonosari yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n TRI PURWADI Alias KERDUS Alias TRUBUS Bin SUPOMO berupa 1 (satu) buah KTP atas nama : TRI PURWADI; NIK : 3311122002920004, berlaku seumur hidup, Sesuai Putusan PN Wonosari Nomor : 57/Pid.Sus/2022/PN Wno tanggal 25 Juli 2022 kepada TRI PURWADI, ADI YULIANTO Bin Alm PONADI berupa 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI dengan Nomor : 6013 0102 6770 6373 sesuai Putusan PN Wonosari Nomor : 46/Pid.Sus/2022/PN Wno kepada ADI YULIANTO Bin Alm PONADI, dan SUGENG WIBOWO Bin MARDIYO berupa 1 (satu) lembar Surat Petikan Putusan Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kepak Kecamatan Saptosari AN. SUGENG WIBOWO; 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Mikro Dan kecil AN. SUGENG WIBOWO; 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu keluarga AN. SUGENG WIBOWO; 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk An. SUGENG WIBOWO, Gunungkidul, 21 Maret 1972, laki-laki, Islam, Dusun Gondang RT. 002 RW. 002, Kal. Kepek, Kap. Saptosari, Kab. Gunungkidul. Dengan NIK : 3403152103720001 sesuai dengan Putusan PN Nomor : 38/Pid.B/2022/PN Wno kepada SUGENG WIBOWO Bin MARDIYO.

Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara cepat dan sigap serta Gratis tanpa ada biaya apapun.

No More Posts Available.

No more pages to load.