Pada hari Rabu, Tanggal 26 Oktober 2022, Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, mengembalikan Barang Bukti Di RUTAN II B Wonosari yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n TRI PURWADI Alias KERDUS Alias TRUBUS Bin SUPOMO berupa 1 (satu) buah KTP atas nama : TRI PURWADI; NIK : 3311122002920004, berlaku seumur hidup, Sesuai Putusan PN Wonosari Nomor : 57/Pid.Sus/2022/PN Wno tanggal 25 Juli 2022 kepada TRI PURWADI, ADI YULIANTO Bin Alm PONADI berupa 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI dengan Nomor : 6013 0102 6770 6373 sesuai Putusan PN Wonosari Nomor : 46/Pid.Sus/2022/PN Wno kepada ADI YULIANTO Bin Alm PONADI, dan SUGENG WIBOWO Bin MARDIYO berupa 1 (satu) lembar Surat Petikan Putusan Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kepak Kecamatan Saptosari AN. SUGENG WIBOWO; 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Mikro Dan kecil AN. SUGENG WIBOWO; 1 (satu) lembar Fotokopi Kartu keluarga AN. SUGENG WIBOWO; 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk An. SUGENG WIBOWO, Gunungkidul, 21 Maret 1972, laki-laki, Islam, Dusun Gondang RT. 002 RW. 002, Kal. Kepek, Kap. Saptosari, Kab. Gunungkidul. Dengan NIK : 3403152103720001 sesuai dengan Putusan PN Nomor : 38/Pid.B/2022/PN Wno kepada SUGENG WIBOWO Bin MARDIYO.
Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara cepat dan sigap serta Gratis tanpa ada biaya apapun.







