Pengembalian Barang Bukti

oleh -2459 Dilihat
oleh

Pada hari Selasa, Tanggal 22 November 2022, Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, mengembalikan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n AGUS SAPUTRA Bin SUNARTO berupa
1 (Satu) unit SPM R2 Honda Supra X 125 Warna Merah Hitam Tahun 2016 No.Pol : AB-4936-FW, No. Ka : MH1JB52166K226987, No. Sin : JB52E1226501 sesuai dengan Putusan PN Nomor : 99/Pid.Sus/2022/PN Wno tanggal 03 November 2022 kepada terdakwa yang dikuasakan kepada SUNARTO.

Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara cepat dan sigap serta Gratis tanpa ada biaya apapun.

No More Posts Available.

No more pages to load.