Pada hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2024, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, mengembalikan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap a.n terdakwa M. KHARISMA ANUGRAH berupa : 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 V1 dengan nomor seri : 91.034255; 1 (satu) buah Magazine senjata laras panjang SS1 V1 dan 18 (delapan belas) butir peluru tajam caliber 5,56 mm, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negari Wonosari Nomor : 75/Pid.B/2023/PN Wno Tanggal 12 Oktober 2023 , dikembalikan kepada Polsek Girisubo yang diperintahkan kepada JARWO WINARNO .
Pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara CEPAT dan SIGAP serta GRATIS tanpa ada biaya apapun.








