Pengembalian Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

oleh -621 Dilihat
oleh

Pada hari Jum’at, tanggal 04 Juli 2025 bertempat di Desa Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Kejaksaan Negeri Gunungkidul laksanakan Pengantaran dan Pengembalian Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) kepada lbu Marsiyem berupa :
– 1 (satu) buah dompet warna hitam;
– 1 (satu) buah dompet warna biru tua;
– 1 (satu) buah cincin emas berat 3,42 gram;
– 1 (satu) buah cincin emas berat 2,95 gram;
– 1 (satu) buah cincin emas berat 1,96 gram;
– 1 (satu) lembar surat pembelian emas dari toko mas Mulia alamat JI.Ir.H.Juanda No.87 Bekasi tanggal 10 Januari 2021, pembelian 1 (satu) buah cincin Ring AD1+putih+8AD putih samping kadar karat 70%, berat 3.5 Gr dengan harga Rp. 2.400.000,- tambah ongkos bikin Rp200.000,00 harga total Rp2.600.000,00;
– 1 (satu) lembar surat pembelian emas dari toko mas Chandra alamat JI. Pasar utara No.24 pasar Jatinegara Telp 8510233, tanggal 14 Mei 2004, pembelian 1 (satu) buah cincin 1/2 K.Stg kadar karat 99%, berat 2 Gr dengan harga Rp. 298.000,00;
– 1 (satu) buah kalung emas berliontin berat 8.22 gram;
– 1 (satu) buah gelang emas berat 4.88 gram;
– 1 (satu) buah cincin emas berat 3.99 gram;
– 1 (satu) lembar Uang tunai Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
– 1 (satu) lembar Uang tunai Pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
– 1 (satu) lembar Uang tunai Pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
berdasarkan putusan pengadilan nomor: 26/Pid.B/2025/PN
Wno Tanggal 26 Juni 2025.

Pelayanan pengantaran pengembalian Barang Bukti tersebut dilakukan sesuai SOP dan dilakukan secara CEPAT dan SIGAP
serta GRATIS tanpa ada biaya apapun

No More Posts Available.

No more pages to load.