Jumat, tanggal 16 September 2022, Bidang pengelola barang bukti dan barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah mengembalikan barang bukti perkara An. DAYAN WAHYONO yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.






