Penjemputan Terhadap Terpidana

oleh -3011 Dilihat
oleh

Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 jam 19.17 WIB tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah melakukan penjemputan terhadap terpidana atas nama Erik Cantona di Dusun tunjungsari, Kel. Mlese, Kec. Gantiwarno, Kab. Klaten untuk menjalani Pidana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1829K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang Kami terima tanggal 08 Agustus 2022, dengan pidana penjara selam 7 tahun dan denda 1 Milyar rupiah Sub. 3 bulan kurungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.